NPM

KELAS : 4KA07
NPM : 10113329

Sabtu, 04 Oktober 2014

Dampak Positif dan Negatif Tentang UU Pilkada



Selama sepuluh tahun terakhir kita menikmati hak kita memilih langsung kepala daerah kita tanpa ada perantara. Tapi tiba-tiba setelah pemilihan presiden 2014 berlangsung, kita dikejutkan oleh berita bahwa bulan September kemarin DPR mengesahkan RUU Pilkada dimana pemilihan kepala daerah kembali tidak langsung,tapi dipilih oleh DPRD.

Terdapat dampak positif dan negatif tentang persoalan pilkada ini. Dampak positif dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini adalah karena dengan dipilihnya kepala daerah oleh DPRD maka tidak akan menelan setidaknya 17 triliun untuk anggaran pilkada yang sangat membebani negara dan menjadi sumber kerugian perekonomian yang besar bagi ekonomi Indonesia. Selain itu data Kementrian Dalam Negeri mencatat bahwa 86,22% kepala daerah hasil pemilihan langsung tersangkut perkara korupsi. Potensi money politik juga bisa ditekan atau diminamilisir jika pilkada langsung dipilih oleh DPRD. Dan pilkada oleh DPRD juga menyederhanakan proses demokrasi dan politik.

Dampak negatif yang timbul dari pilkada oleh DPRD ini adalah hilangnya hak dan partisipasi rakyat untuk ikut serta dalam memiih kepala daerah yang akan memimpin daerahnya kelak. Karna dengan adanya Pilkada langsung maka membuat masyarakat daerah mengenal calon kepala daerahnya. Konstituen akan lebih dekat mengenal calon. Karena siapapun yang terpilih berarti mendapatkan mandat dari rakyat yang dipimpinnya. Dampak negatif lainnya ialah akan adanya kemungkinan kong kalikong anggota dewan dan suap di DPR. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar