Selama
sepuluh tahun terakhir kita menikmati hak kita memilih langsung kepala daerah
kita tanpa ada perantara. Tapi tiba-tiba setelah pemilihan presiden 2014
berlangsung, kita dikejutkan oleh berita bahwa bulan September kemarin DPR mengesahkan
RUU Pilkada dimana pemilihan kepala daerah kembali tidak langsung,tapi dipilih
oleh DPRD.
Terdapat
dampak positif dan negatif tentang persoalan pilkada ini. Dampak positif dari
pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini adalah karena dengan dipilihnya kepala
daerah oleh DPRD maka tidak akan menelan setidaknya 17 triliun untuk anggaran
pilkada yang sangat membebani negara dan menjadi sumber kerugian perekonomian
yang besar bagi ekonomi Indonesia. Selain itu data Kementrian Dalam Negeri
mencatat bahwa 86,22% kepala daerah hasil pemilihan langsung tersangkut perkara
korupsi. Potensi money politik juga bisa ditekan atau diminamilisir jika
pilkada langsung dipilih oleh DPRD. Dan pilkada oleh DPRD juga menyederhanakan
proses demokrasi dan politik.
Dampak negatif yang timbul dari pilkada oleh DPRD ini adalah hilangnya hak dan
partisipasi rakyat untuk ikut serta dalam memiih kepala daerah yang akan
memimpin daerahnya kelak. Karna dengan adanya Pilkada langsung maka membuat
masyarakat daerah mengenal calon kepala daerahnya. Konstituen akan lebih dekat
mengenal calon. Karena siapapun yang terpilih berarti mendapatkan mandat dari
rakyat yang dipimpinnya. Dampak negatif lainnya ialah akan adanya kemungkinan kong kalikong anggota dewan dan suap di DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar