Peraturan adalah sesuatu
yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai
suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Setelah memahami definisi di atas,
mari kita masuk ke pembahasannya.
1. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Semakin banyak
munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
- Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
- Protection of minors (Perlindungan pelengkap): abusive forms of marketing, violence, pornography.
- Protection of human dignity (Perlindungan martabat manusia): hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
- Keamanan ekonomi: penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
- Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
- Protection of Privacy
- Protection of Reputation
- Intellectual Property
2. Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Malaysia) adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang)
yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3. Council of Council
of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber
Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime),
yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat
perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan
internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan
oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini.
Konvensi ini merupakan perjanjian
internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan
komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi
ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan
masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan
kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini
bertujuan terutama untuk:
- Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
- Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
- Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
- Cyberlaw merupakan seperangkat aturan hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet yang dibuat oleh banyak negara.
- Computer Crime Act (Malaysia) adalah seperangkat perundang undangan tentang penyalahgunaan computer yang terdapat di negara Malaysia
- Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Sumber :
http://rikobudiharto.blogspot.co.id/2015/11/peraturan-dan-regulasi.html
https://hillarynazwa.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar