PENGERTIAN ETIKA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P
dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
TUJUAN MEMPELAJARI
ETIKA
Untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu tertentu
PENGERTIAN PROFESI
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional
ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
- Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas
- Suatu
teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang
dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN
KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika
(kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak
sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
ETIKA PROFESI DI BIDANG IT (INFORMASI DAN TEKNOLOGI)
Teknologi, Informasi
dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa
mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja
baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga bisa
dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih
berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi
bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering
terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu,
dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi,
informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat
dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa
melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan
terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko
kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT .
Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan
kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring
banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa
menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang
IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak
mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan
dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
STANDARISASI (ETIKA PROFESI)
Standarisasi Profesi TI Menurut
SRIG-PS SEARCC Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di
kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian
standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC ( South Asia Regional
Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan
himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang
terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6
ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC
telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC.
Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional
Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia
teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian
jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job
ini, yaitu:
A. Cross Country, cross-enterprise applicability Ini
berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi
region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman
atas setiap fungsi pekerjaan.
B.
Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang
diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada
pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang
berbeda.
C. Testable / certificable Klasifikasi pekerjaan harus
bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
D. Applicable Fungsi yang didefinisikan harus dapat
diterakan pada region masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar