NPM

KELAS : 4KA07
NPM : 10113329

Selasa, 04 Juli 2017

Praktek-Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Integrity
Informasi tidak boleh berubah (tampered, altered, modified) kecuali oleh orang yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Serangan
Pemalsuan, pengubahan data oleh orang yang tidak berhak
–  Virus, trojan horse
–  Man-in-the-middle attack
Pengamanan
– Penggunaan message authentication code (MAC), hash function
– Digital signature
– Logging, audit trail.


Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi.
Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
Menyangkut kerahasiaan data
Data pelanggan, transaksi, penawaran, data sensitif lainnya
  • Serangan:
  1. Sniffer (penyadap),
  2. Keylogger (penyadap kunci), 
  3. Social engineering, kebijakan yang tidak jelas.
  • Pengamanan:
  1. Firewall, 
  2. Kriptografi / enkripsi, policy.



Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan.
Serangan terhadap server:
dibuat hang, down, crash, lambat, Denial of Service  (DoS) attack
  • Biaya jika server web (transaction) down di  Indonesia
  1. Menghidupkan kembali: Rp 25 juta.
  2. Kerugian (tangible) yang ditimbulkan: Rp 300 juta.
  • Pengamanan :
  1. Backup, 
  2. Disaster Recovery Center (DRC), 
  3. Business  Continuity Planning (BCP).

Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jikaconfidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atauorganisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai(user) tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.

Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.Pada setiap organisasi, aturan ini akan berbeda-beda tergantung kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya diatur dalam kode etik penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan fasilitas internet di kantor, publick centre, maupun tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus.


Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.Berikut contohnya :
  • Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  • Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
  • Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.




Sumber :


Minggu, 18 Juni 2017

JURNAL PRAKTEK-PRAKTEK KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Agnes Sekar Mahardhika, Dita Logiarti, Niken Pratiwi dan Suci Fajarwati
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma
Kota Depok, Jawa Barat – 16424, Indonesia


ABSTRAK  Ada 3 Prinsip-prinsip  keamanan  informasi   yaitu, Confidentiality, Integrity dan Availability. Confidentiality  yaitu  membatasi aksesinformasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Integrity yaitu  taraf kepercayaan terhadap  sebuah informasi. Availability  aitu  ketersediaan, Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan.

PENDAHULUAN
Terdapat prinsip-prinsip penting  dari  sebuah  rencana  keamanan  informasi (information- security), yaitu: kerahasian (Confidentiality), keutuhan data (Integrity),  dan ketersediaan (Availability). Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. CIA  adalah  standar  yang  digunakan banyak  pihak  untuk  mengukur  keamanan  sebuah sistem. Prinsip-prinsip  keamanan  informasi  tersebut adalah sebagai berikut:

1. Privacy / Confidentiality 
  • Defenisi : menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
  • Privacy  : lebih kearah data-data yang sifatnya privat , Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidakbolehDescription: http://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png dibaca oleh administrator.


2. Confidentiality    : berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
  • Contoh  : data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir,social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya. 
  • Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer).
  • Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi.
3. Integrity 
  • Defenisi : informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi. 
  • Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan ke alamat yang dituju.
  • Bentuk serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

4. Availability 
  • Defenisi : berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. 
  • Contoh hambatan : 

• “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash. 
•  Mailbomb, dimana seorang pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail) dengan ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya atau kesulitan mengakses e-mailnya.


2. Term & Condition pada Penggunaan IT
 
            Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
            Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial). 
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


3. Prinsip dan Tujuan dari kode etik 
 
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi: 
  1. Prinsip Standar Teknis. Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya. 
  2. Prinsip Kompetensi. Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan 
  3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi. Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan 
  4. Prinsip Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 
  5. Prinsip Integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya. 
  6. Prinsip Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
  7. Prinsip Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 
  8. Prinsip Perilaku Profesional. Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya


4. Kode Etik dalam penggunaan internet 
 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internetadalah:


  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. 
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat -internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya. 
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu. 
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya. 
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.


5 . Kode Etik Programmer 
 
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  1.  Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware. 
  2.  Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja. 
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk  membingungkan atau tidak akurat. 
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin. 
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools. 
  7.  Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin. 
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status. 
  9.  Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek. 
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain. 
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya. 
  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi. 
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug. 
  15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.



KESIMPULAN

Prinsip-prinsip keamanan informasi terdiri dari tiga bagian yaitu confidentiality, integrity, dan availability (Biasa disingkat dengan nama CIA). Dalam membuat program seorang programmer tidak boleh asal membuat program harus memeprtimbangkan kode etik profesinya.

http://doublej4692.blogspot.co.id/2014/07/jurnal-praktek-praktek-kode-etik-dalam.html

Sertifikasi keahlian di bidang IT

Sertifikasi Administrasi dan Maintenance Sertifikasi Manajemen dan Audit


Dalam bagian ini akan ditunjukkan kompetensi untuk masing-masing bidang pekerjaan untuk administration dan maintenance serta management dan audit. Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:

Web Developer / Programmer

  • Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
  • CGI programming


Web Designer
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer

  • Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)
  • Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)


Database Administrator
Database Administrator berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:

  • Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)


System Administrator

  • Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
  • Melakukan instalasi Microsoft Windows
  • Melakukan instalasi Linux
  • Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
  • Memahami Routing


Network Administrator

  • Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
  • Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)
  • Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)
  • Memahami Routing
  • Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
  • Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)
  • Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)


Help Desk

  • Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.


Technical Support
Kemampuan yang harus dimiliki

  • Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
  • Melakukan instalasi Microsoft Windows
  • Melakukan instalasi Linux
  • Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
  • Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
  • Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server




Institusi yang Mengeluarkan Sertifikasi di Bidang Administration dan Maintenance Serta Management dan Audit



Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model , yaitu :

  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Institusi/perusahaan biasanya mensyaratkan adanya dokumen resmi pengakuan keahlian berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang dapat meyakinkan bahwa network administrator tersebut memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga resmi sertifikasi.

Bidang Maintenance
Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support, maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional maupun internasional. Dallam bidang engineering: sertifikasi JAA (otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas militer – RI). Dalam bidang quality assurance: sertifikasi dari GD – AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS. Dalam bidang product support and Maintenance – overhaul – repair : untuk Aircraft service sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers - AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance Organization.

Bidang Administration
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi network administrator,sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecil small office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking.

Bidang Manajemen & Audit
Internal Auditor merupakan profesi yang relative baru dalam dunia bisnis. Kebutuhan internal auditor di Indonesia mulai dirasakan setelah keluarnya Position Paper #1/2003 yang disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia, Menteri BUMN dan Ketua Bapepam mengenai penting dan strategisnya peran internal auditor dalam upaya mentransformasi good corporate governance principles dari tataran ideal ke dalam bentuk yang lebih konkret, yaitu tataran implementasi. Kebutuhan dunia bisnis akan internal auditor yang kompeten terus meningkat dan belum diimbangi oleh jumlah sumber daya kompeten secara memadai.
Berdasarkan fenomena kelangkaan sumber daya internal auditor yang kompeten di atas, Fakultas Ekonomi Widya Mandala Surabaya sebagai institusi pendidikan yang sejak dahulu mengedepankan kualitas, menyelenggarakan Short Course Program Sertifikasi Qualified Internal Auditor. Program ini merupakan hasil kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPIA)
Program ini adalah satu-satunya program pendidikan sertifikasi Qualified Internal Auditor di Jawa Timur yang diakui oleh Organisasi Profesi Internal Auditor – satu-satunya organisasi yang berhak memberikan gelar QIA (Qualified Internal Auditor).
Penyandang gelar QIA adalah internal auditor yang diakui memiliki pengetahuan dan ketrampilan sejajar dengan auditor kelas dunia. Gelar QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) setelah melalui pelatihan dan ujian sertifikasi QIA.




SUMBER :
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id



Senin, 05 Juni 2017

Sertifikasi Keahlian di bidang IT

Sertifikasi profesional, kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu 
organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. 


Keuntungan Sertifikasi

Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.


Contoh Sertifikasi

1.      Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
a)      Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b)      Certificate of Attainment                                                        
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
2.      Contoh Sertifikasi Internasional :
a)      Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
  • Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
  • Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
  • Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).

b)      Sertifikasi untuk Database
Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :

  • Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master.
  • Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator.
  • Oracle9i Application Server, Administrator Certified Associate menyediakan jenjang.


c)      Sertifikasi untuk Office

  • Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.

d)     Sertifikasi di Bidang Jaringan

  • Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
  • Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.

e)      Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia

  • Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
  • Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
  • Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.

f)       Sertifikasi di Bidang Internet

  • Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
  • World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).

g)      Sertifikasi untuk Lotus

  • Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).


h)      Sertifikasi untuk Novell

  • Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer (MCNE).


Lembaga Sertifikasi

1.     Lembaga Sertifikasi Nasional :
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam
menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para professional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas
kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari
Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test
engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika
merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia.
Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.

2.      Lembaga Sertifikasi Internasional :
·    World Organization of Webmasters (WOW) adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu dan organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web. WOW memberikan pendidikan serta sertifikasi, teknis, pekerjaan dan pelayanan yang menguntungkan anggota kepada ribuan calon dan praktisi profesional web di seluruh dunia.
·   Australian Computer Society (ACS) adalah asosiasi yang diakui untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan aktif dari semua tingkatan industri ICT.
Seorang anggota Dewan Profesi Australia, ACS adalah suara publik dari kalangan profesi ICT dan perwakilan dari etika profesi dan standar dalam industri ICT, dengan komitmen memperbesar komunitas untuk memastikan pemanfaatan penggunaan ICT.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1966. Tujuannya adalah :

  1. Untuk meneliti lebih lanjut, ilmu pengetahuan dan penerapan Teknologi Informasi,
  2. Mempromosikan, mengembangkan dan mengawasi kompetensi dalam praktek ICT oleh orang-orang dan organisasi,
  3. Memelihara dan mempromosikan Kode Etik anggota Lembaga,
  4. Menetapkan dan mempromosikan standar pengetahuan ICT bagi anggota,
  5. Mempromosikan perumusan kebijakan yang efektif pada ICT dan hal-hal yang terkait,
  6. Memperluas pengetahuan dan pemahaman ICT dalam komunitas,
  7. Mempromosikan manfaat dari keanggotaan Lembaga dan mempromosikan.




Sumber :


Sabtu, 06 Mei 2017

Model pengembangan stándar profesi



Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Berikut akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.

Model Pengembangan Standar Profesi 
  • Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. 
  • Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini. 
  • Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. 
Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl. 

Model dan Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman Dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
  • Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
  • Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

  1. Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
  1. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
  1. Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
  1. Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

Model dan Standar Profesi di USA dan Kanada
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
  1. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
  1. Tanggung Jawab Pejabat Publik
Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
  1. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
  1. Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
  1. Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
  1. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

Standar Profesi di Amerika dan Eropa
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahliahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.


Sumber :